PENGERTIAN BISNIS
Pengertian
Bisnis dibagi menjadi 3 menurut ilmu ekonomi, ekonomi kapitalis, dan secara
etimologi.
·
Dalam ilmu ekonomi,
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
·
Dalam ekonomi kapitalis
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan
waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
·
Secara etimologi
bisnis berarti
keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
·
Perusahaan
Perseorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis
ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya dibebankan
kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Artinya
bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau
utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Dalam hukum positif di
Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus
tentang perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin
menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan
bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
v Ciri – ciri dari
perusahaan perseorangan
1.
Dimiliki perseorangan (individu atau
perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaannya sederhana
3.
Modalnya relative tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan usahanya tergantung pada para
pemiliknya
5.
Nilai penjualannya dan nilai tambah yang
diciptakan relative kecil
v Kelebihan
1.
Pemilik bebas mengambil keputusan
2.
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan
3.
Rahasia perus ahaan terjamin
v Kekurangan
1.
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
2.
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
3.
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri,
sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
·
Firma
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua
pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal
dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar
kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan
bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang
keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor
sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang
semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota menjadi pemimpin utama.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota menjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada
dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1.
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas
nama perusahaan.
2.
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk
bertindak atas nama perusahaan
Maksud atas
pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadinya tindakan
yang merugikan bagi perusahaan.
v Ciri – ciri firma
1.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal
dan saling mempercayai
2.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan
notaris maupun di bawah tangan
3.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
4.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang
tidak terbatas, laba ataupun kerugian
akan ditanggung bersama
v Kelebihan
1.
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota
2.
Pendiriannya relatif mudah
3.
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
4.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
karena tidak tergantung pada suatu
orang pemilik
5.
Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena
dalam perusahaan lebih banyak orang yang
bertanggung jawab
v Kekurangan
1.
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
2.
Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan
diri
3.
Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar
· PERSEROAN KOMANDITER
(CV)
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin,
mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak
lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia
mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan
sebesar modal yang disertakan.
Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan
komandite, yaitu:
1.
Kelompok pertama , yaitu mereka yang
menanamkan sejumlah modal dan bertindak
selaku pengelola perusahaan. Merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh
terhadap utang perusahaan.Mereka ini
disebut sebagai sekutu aktif.
2.
Kelompok kedua yaitu mereka hanya
mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja. Mereka ini dinamakan
sekutu pasif.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
v Kelebihan
1.
Relatif mudah mendirikannya
2.
Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih
besar
3.
Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam
pengolaan
4.
Mudah memperoleh kredit
v Kekurangan
1.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas atas utang – utang perusahaan
2.
Sering terjadi perbedaan pendapat antara
sekutu-sekutu
3.
Sulit menarik kembali modal
· Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha.
Sama halnya dengan CV
pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena
sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu
perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-,
sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang
ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha
tersebut.
v Ciri – ciri
perseroan terbatas
1.
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
2.
Modal dan ukuran perusahaan besar
3.
Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan
pemilik saham
4.
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan
v Macam – macam
Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia
1.
PT Tertutup
perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari
luar secara mudah. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau
saham yang di kertasnya sudah tertulis
nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindah tangankan ke orang atau
pihak lain.
2.
PT Terbuka
jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli
dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
3.
PT Domestik
PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam
negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4.
PT Asing
PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang
berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan
bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi
di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang
ada di Indonesia.
5.
PT Perseorangan
PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu
orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat
sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan
akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS.
6.
PT Umum
/ PT Publik
PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar
di bursa efek.
v Kelebihan
1.
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas
terhadap hutang-hutang perusahaan
2.
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya
dengan mengeluarkan saham baru
3.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
4.
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan
efesiensi pimpinan, karena pimpinan
dapat diganti sewaktu – waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
5.
Diatur dengan jelas oleh undang-undang
perseroan terbatas serta peraturan lain yang
mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
v Kekurangan
1.
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden
yang diterima pemegang saham akan
dikenakan pajak
2.
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena
semua kegiatan harus dilaporkan kepada
pemegang saham
3.
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih
lama dan biaya yang lebih besar dari CV
4.
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar,
Penggabungan dan pengambil alihan perseorangan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
· Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
· Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri. BUMN sendiri di dirikan karena suatu tujuan komersial dan juga
tujuan social.
Badan Usaha Milik Negara
tergolong menjadi beberapa jenis yang masing – masing jenis berbeda, yaitu:
1.
Perjan
bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.
Perum
Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan
kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
3.
Persero
salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan
dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat
memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang
dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan
usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara.
v Ciri – ciri BUMN
1.
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah
2.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan
usaha berada di tangan pemerintah
3.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah
4.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat
5.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
Negara
6.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan
7.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
8.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri
9.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat
· Koperasi
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, Co berarti bersama
dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga
setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahteraan
anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan
spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
v Prinsip – prinsip koperasi
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12.Pendidikan anggota
· Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
Yayasan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat
diperoleh dari:
1.
Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
2.
Wakaf
3.
Hibah
4.
Hibah Wasiat
5.
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar