Rabu, 01 Oktober 2014

PENGERTIAN BISNIS DAN BENTUK-BENTUK BISNIS

PENGERTIAN BISNIS
Pengertian Bisnis dibagi menjadi 3 menurut ilmu ekonomi, ekonomi kapitalis, dan secara etimologi.
·         Dalam ilmu ekonomi,
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
·         Dalam ekonomi kapitalis
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
·         Secara etimologi
 bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

 ·        Perusahaan Perseorangan

            Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.

            Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

v Ciri – ciri dari perusahaan perseorangan
1.   Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.   Pengelolaannya sederhana
3.   Modalnya relative tidak terlalu besar
4.   Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5.   Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
  
v  Kelebihan
1.   Pemilik bebas mengambil keputusan
2.   Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
3.   Rahasia perus ahaan terjamin

v  Kekurangan
1.   Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
2.   Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
3.   Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

·        Firma

            Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.          
            Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
             Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota menjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1.   Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2.   Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.

v  Ciri – ciri firma
1.   Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai
2.   Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan
3.   Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
4.   Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama

v  Kelebihan
1.   Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
2.   Pendiriannya relatif mudah
3.   Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
4.   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
5.   Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab

v  Kekurangan
1.   Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
2.   Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
3.   Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar

·       PERSEROAN KOMANDITER (CV)
            Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.
 Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komandite, yaitu:
1.   Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.Mereka ini disebut sebagai sekutu aktif.
2.   Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja. Mereka ini dinamakan sekutu pasif.
            Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

v  Kelebihan
1.    Relatif mudah mendirikannya
2.    Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.    Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.    Mudah memperoleh kredit
                
v  Kekurangan
1.   Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang – utang perusahaan
2.   Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3.   Sulit menarik kembali modal

·             Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
            Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
            Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

v  Ciri – ciri perseroan terbatas
1.   Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.   Modal dan ukuran perusahaan besar
3.   Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
4.   Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
5.   kepemilikan mudah berpindah tangan

v  Macam – macam Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia

1.   PT  Tertutup
     perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara mudah. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindah tangankan ke orang atau pihak lain.

2.   PT Terbuka    
     jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

3.   PT Domestik  
    PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

4.   PT Asing
    PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

5.   PT Perseorangan
     PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang   yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS.

6.   PT  Umum / PT Publik
    PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.

v  Kelebihan
1.   Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
2.   Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
3.   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
4.   Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu – waktu melalui Rapat Umum Pemegang   Saham
5.   Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

v  Kekurangan
1.   Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
2.   Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
3.   Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
4.   Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan pengambil alihan perseorangan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  ·        Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            Merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri di dirikan karena suatu tujuan komersial dan juga tujuan social.
            Badan Usaha Milik Negara tergolong menjadi beberapa jenis yang masing – masing jenis berbeda, yaitu:


1.    Perjan
        bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2.    Perum
        Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

3.    Persero
         salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

v  Ciri – ciri BUMN
1.   Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
2.   Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
3.   Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
4.   Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
5.   Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara
6.   Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
7.   Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
8.   Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri
9.   Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat

· Koperasi
            Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.

   v  Prinsip – prinsip koperasi
1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.Pendidikan anggota

· Yayasan

            Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
            Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:
1.   Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
2.   Wakaf
3.   Hibah
4.   Hibah Wasiat
5.   Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar