BAB I Hukum Ekonomi
Kaidah Dan Norma ( Aspek Hukum Dalam Ekonomi )
v Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum
dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman
atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan
yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara
resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
· Dilihat
dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua :
- Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
- Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
· Sedangkan
menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.:
1.
Kaidah hukum yang
tidak tertulis, kaidah hukum yang
tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
2.
Kaidah hukum yang
tertulis, kaidah hukum yang
tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan
sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum,
mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
v Norma Hukum
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Proses terbentuknya norma
hokum dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan,
namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena
itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma social Norma hukum
a.
Aturannya pasti
(tertulis)
b.
Mengikat semua orang
c.
Memiliki alat
penegak aturan
d.
Dibuat oleh penguasa
e.
Bersifat memaksa
f.
Sangsinya berat
Norma sosial
g.
Kadang aturannya
tidak pasti dan tidak tertulis
h.
Ada/ tidaknya alat
penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
i.
Dibuat oleh
masyarakat
j.
Bersifat tidak
terlalu memaksa
k.
Sangsinya ringan.
Ada 4 macam norma
yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari
hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Macam norma di atas
dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.
Norma yang berkaitan
dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
· Norma Agama/Religi
· Norma Moral/Kesusilaan
2.
Norma yang berkaitan
dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
· Norma Adat/Kesopanan
· Norma Hukum
Definisi dan Tujuan Hukum
v
Definisi
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada
dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan
untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para
ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya
maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang
pengertian hukum menurut para ahli:
1.
Menurut R. Soeroso,
SH, hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
2.
Menurut Abdulkadir
Muhammad, SH, hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
3.
Menurut Drs. C.S.T.
Kansil, SH, hukum itu
mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan
ketertiban terpelihara.
4.
Menurut J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH, hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
5.
Menurut Plato, hukum adalah peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
6.
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
7.
Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang
telah diberikan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan
bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:
o
Peraturan tentang
tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
o
Peraturan itu
diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang berwajib
o
Peraturan itu
memiliki sifat memaksa
o
Sanksi terhadap
pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas.
v
Tujuan
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya
hubungan antar anggota masyarakat maka para anggota masyarakat membutuhkan
segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan
tersebut tidak terjadi kekacauan, maka dibutuhkan segala aturan hukum yang
diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat
berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat,
maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak
boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.Dengan
demikian,Hukum bertujuan untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada
didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni
asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita
akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
Ø Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H,
Didalam buku yang ditulis berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof
Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan
Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah
kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Ø Hukum, menurut Prof Subekti S.H telah
mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam
pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.
v
Pengertian Ekonomi
Secara umum, dapat dikatakan bahwa Pengertian
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian ilmu yang berhubungan tentang pengurusan
sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan
kesejahteraan kehidupan manusia. Karena itulah, ekonomi merupakan salah satu
ilmu yang berkaitan tentang tindakan dan perilaku manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya yang berkembang dengan sumber daya yang ada melalui kegiatan
konsumsi, produksi dan distribusi.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang
berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
a)
Faktor fisik
b)
Faktor moral
c)
Faktor pendidikan
d)
Faktor ekonomi
e)
Faktor sosial budaya
Pengertian Ekonomi
menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut:
Ø J. S, ekonomi adalah salah satu sains praktikal tentang penagihan dan
pengeluaran.
Ø Adam Smith, ekonomi adalah penyelidikan yang berkaitan
tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
Ø Abraham Maslow, ekonomi adalah salah satu bidang kajian yang
mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas manusia melalui penggemblengan
segala sumber ekonomi yang ada dengan berdasarkan pada prinsip dan teori dalam
suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Ø Hermawan Kartajaya, ekonomi adalah platform yang dimana sektor
industri melekat diatasnya.
Ø Paul A. Samuelson, ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia
dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan mendistribusikan oleh masyarakat untuk dikonsumsi.
v
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Ø Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi
diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah
atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Ø Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a)
Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b)
Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi
:
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata.
BAB II Subjek dan Objek Hukum
v
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan
hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang
dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai
usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus
sebagai istri.
v
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan
hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.
Didirikan dengan
akta notaris.
2.
Didaftarkan di
kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.
Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
4.
Diumumkan dalam
berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1.
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan
hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
v
Objek-objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
v
Hukum Benda
Hukum benda adalah keseluruhan dari
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum
dengan benda dan hak kebendaan.
Menurut Titik
Triwulan Tutik, hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang
hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta
kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan: yaitu hukum yang mengatur
tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan
hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada
seseorang yang berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan siapapun benda
itu. Menurut titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum kekayaan
relatif yang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu : ketentuan yang
mengatur utang piutang atau yang timbul karena adanya perjanjian. Hukum harta
kekayaan relatif disebut juga dengan hukum perikatan. Yaitu : hukum yang
mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain. Hubungan hukum
ini menimbulkan hak terhadap seseorang atau perseorangan (personalijk recht),
yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk menuntut seseorang
yang lain untuk berbuay sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
v Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata
tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata
tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
v Macam-Macam Pelunasan Hutang
Pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus.
a.
Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda
yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
o
Benda tersebut
ekonomis dapat dinilai dengan uang
o
Benda tersebut dapat
dipindah tanganan haknya kepada orang lain
b)
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang
dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
v Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai
yakni :
· Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai bersifat accesoir artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai
debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
· Adanya sifat kebendaan.
· Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai
harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
· Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
· Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
· Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
.
v Hipotik
Hipotik berdasarkan
pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
Sifat-sifat hipotik
yakni :
1.
Bersifat accesoir
yakni seperti halnya dengan gadai.
2.
Mempunyai sifat
zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya
dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2
KUH perdata .
3.
Lebih didahulukan
pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134
ayat 2 KUH perdata.
4.
Obyeknya benda-benda
tetap.
v Perbedaan Gadai dan Hipotik
Perbedaan gadai dan
hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan
kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan
berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti
bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari
satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama
dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala
macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok
sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Bab III Hukum Perikatan
v
Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum
antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang.
v
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di
Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang
dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan
manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi
perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul
dari persetujuan ( perjanjian )
2.
Perikatan yang
timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
4.
hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
v
Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
Di dalam hukum
perjanjian dikenal lima asas penting yaitu :
§ Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu
asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat
perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/
pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis
atau lisan.
§ Asas konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan
melalui Pasal 1320 ayat 1 BW. Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah
adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para
pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut
bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban
bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.
§ Asas kepastian hukum (pacta sun servanda)
Asas pacta sunt servanda atau disebut
juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas
pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya
sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
§ Asas iktikad baik
Asas iktikad baik merupakan asas bahwa
para pihak, yaitu pihak Kreditur dan Debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik
dari para pihak.
# Asas iktikad baik
terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak.
Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata
dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat
dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian
tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
§ Asas kepribadian
Asas kepribadian
merupakan asas yang menentukan bahwa seorang yang akan melakukan kontrak hanya
untuk kepentingan perorangan
v Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa
hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada
10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.
Pembaharuan utang
(inovatie)
Novasi
adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada
saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
Ada dua macam novasi yaitu :
§ Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah
ada diganti dengan perikatan lain.
§ Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya
diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi) Perikatan itu bisa
hapus jika memenuhi kriteria-
2.
Perjumpaan utang
(kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.
Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan
hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya
dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja
diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa
pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur.
Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.
Musnahnya barang
yang terutang
5.
Kebatalan dan
pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini
dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat
dibatalkan.
6.
Kedaluwarsa
Menurut
ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk
memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau
waktu, yaitu :
§ Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas
suatu barang
§ Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu
perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
7.
Pencampuran utang
Pencampuran
utang yang terjadi pada dirinya si berutang utama berlaku juga untuk keuntungan
para penanggung utangnya (“borg). Sebaliknya pencampuran yang terjadi pada
seorang penanggung utang tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya utang pokok.
8.
Berlakunya syarat
batal
Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila
terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada
keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian. Dengan begitu,
syarat batal itu mewajibkan si berutang untuk mengembalikan apa yang telah
diterimanya
9.
Perjumpaan tersebut
terjadi demi hukum
Agar dua utang dapat diperjumpakan, perlulah
dua utang itu seketika dapat ditetapkan besarnya atau jumlahnya dan seketika
dapat ditagih. Kedua utang itu harus sama-sama mengenai uang atau barang yang
dapat dihabiskan, dari jenis dan kwalitet yang sama, misalnya beras kwalitet
Cianjur.
10.
Perjumpaan utang
atau kompensasi
Merupakan cara penghapusan utang dengan
jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal balik
antara kreditur dan debitur. Jika dua orang saling berutang satu pada yang
lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan.
v MOU (Memorandum of understanding)
Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota
Kesepakatan merupakan dan termasuk suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak
yang berkepentingan. Pasal 1338 KUH Perdata
menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Oleh karenanya suatu MoU yang dibuat antara 2 (dua) belah pihak akan
mengikat kedua belah pihak tersebut. Kedua belah pihak tersebut sedemikian rupa
harus mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam
klausula-klausula yang terdapat dalam MoU tersebut.
§ unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu:
1. Merupakan perjanjian pendahuluan
2. Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3. Muatan materi dituangkan dalam
kontrak/perjanjian.
§ Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa
syarat sahnya perjanjian adalah
1.
adanya kesepakatan
para pihak yang mengikatkan diri
2.
para pihak yang
membuat perjanjian adalah pihak yang cakap
3.
perjanjian dibuat
karena ada hal tertentu
4.
serta hal tersebut
merupakan hal yang halal.
Source :
Bab I :
Bab II :
Bab III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar