# Hubungan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan
hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian
dari Hukum Perdata:
- Hukum Perdata
adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan
- Hukum Perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum Perdata
adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia
atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b)
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum
dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH
Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai
hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang
khusus KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum KUHperdata.
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun
1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada
yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan
ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya
hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada
tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai
buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Kesimpulan:
Jadi berlakunya
Hukum Dagang di Indonesia itu berasar dari KHUD yang turunan dari “Wetboek Van
Koophandel” dari Belanda yang di buat atas dasar asas konkordansi.
#Pengusaha dan
Kewajibannya
> Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
- membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan
- di dalam pasal 2
undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a) dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian ).
b) dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
> Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ). Dengan adanya
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal
25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan
yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan
yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan
yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
#Wajib Daftar Perusahaan
> Pengertian dan
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
- Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
- Pengaturan
Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”,
selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur
tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas,status,solvabilitas,bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu
perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap
perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak
terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam
jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang
yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti
dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri
Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan
Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri
Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar
Perusahaan”,
- Keputusan Menteri
Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib
Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri
Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus
Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
> Tujuan Wajib
Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
> Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Wajib Daftar
Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
> Manfaat Wajib
Daftar Perusahaan
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Merupakan ajang
promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk memperoleh
kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman
modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat manajemen
perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak
langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
- Terlindungi dari
praktik usaha yang tidakjujur.
> Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
a) Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
b) Penciptaan iklim
usaha yang sehat dan tertib.
c) Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
d)Sebagai bahan
untuk menyusun kebijakan dibidang Investasi, Pasar Modal, Perbankan/Perkreditan, dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
>Perusahaan yang
Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
- Adapun yang
didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia,
baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan
yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
o Koperasi
o Badan Hukum
o Persekutuan
o Perusahaan
Perseorangan
o Perusahaan selain
tersebut di atas.
- Perusahaan
yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua
perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun
perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun
1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau
dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin
usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
> CARA ,TEMPAT DAN
WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a) di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
b) di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
c) di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Hal-hal yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umumo nama perseroan
o merek perusahaan
o tanggal pendirian
perusahaan
o jangka waktu
berdirinya perusahaan
o kegiatan pokok
dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
o izin-izin usaha
yang dimiliki
o alamat perusahaan
pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
o alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisariso nama lengkap
dengan alias-aliasnya
o setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
o nomor dan tanggal
tanda bukti diri
o alamat tempat
tinggal yang tetap
o alamat dan tempat
tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
o tempat dan
tanggal lahir
o negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
o kewarganegaran
pada saat pendaftaran
o setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
o tanda tangan
o tanggal mulai
menduduki jabatan
- Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
o modal dasar
o banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
o besarnya modal
yang ditempatkan
o besarnya modal
yang disetor
o tanggal
dimulainya kegiatan usaha
o tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
o tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
- Mengenai
Setiap Pemegang Saham
o nama lengkap dan
alias-aliasnya
o setiap namanya
dulu bila berlainan dengan yang sekarang
o nomor dan tanggal
tanda bukti diri
o alamat tempat
tinggal yang tetap
o alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
o tempat dan
tanggal lahir
o negara tempat lahir,
jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
o Kewarganegaraan
o jumlah saham yang
dimiliki
o jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
- Akta Pendirian
Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
#Bentuk-Bentuk Badan Usaha
- Perusahaan
perseorang
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk badan usaha perusahaan milik pribadi, artinya modal
dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah
sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak
memerlukan modal besar.
o Kelebihan
perusahaan perseorangan di samping pendiriannya yang cukup mudah dan modalnya
relatif kecil adalah tidak diperlukan organisasi yang besar. Organisasi dan
manajemen yang diperlukan cukup sederhana. Kelebihan lain adalah semua wewenang
keputusan manajemen ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak
pemilik usaha.
o Kelemahan bentuk
badan usaha perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena
bisanya menggunakan manajemen keluarga. Kelanjutan usaha sering kali menjadi
masalah. Banyak perusahaan jenis ini hanya hidup sesaat.
o Contoh perusahaan
perseorangan adalah dalam bentuk Usaha Dagang (UD) atau Toko Bangunan (TB).
- .Perusahaan bukan badan hukum
Merupakan
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan
perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan
Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan
Hukum.
o Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya,
jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak
dapat menjadi subjek hukum.
o Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai
subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang
dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
o Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum
adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung
pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat
menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk
keseluruhan
- o Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para
pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta
pengurus/anggotanya ikut tersita juga Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Perusahaan
Perseorangan, Firma, CV.
*dibawah ini adalah contoh dari Perusahaan Bukan Badan Hukum :
Perusahaan Firma
Firma merupakan bentuk badan usaha berupa perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui akta notaris resmi dan akta di bawah tangan. Jika melalui akta resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri ddan diberitakan di negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan maka proses tersebut tidak perlu, namun cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
o Kelebihan bentuk badan usaha firma dibandingkan dengan perusahaan perseorangan adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Pendirian firma juga bertujuan untuk mencari keuntungan semata.
o Kelemahan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu
Perusahan Komanditer
Perseroan
komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan atas dasar
kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan
komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha.
Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu ;
a) sekutu yang
bertanggung jawab penuh atas sekutu lainnya dan
b) satu atau lebih sekutu yang
hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab
pada bentuk badan usaha sekutu komanditer hanya terbatas sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan.
o Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah
memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan
tanggung jawab terbatas.
Bentuk badan
usaha perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan
bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga.
Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta
perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
o Kelebihan
perusahaan ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan
sekutu pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha juga relatif lebih
mudah.
sumber :
https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/11/hubungan-hukum-perdata-dan-hukum-dagang/
https://nibumzkey.wordpress.com/2013/06/18/organisasi-perusahaan-bukan-badan-hukum-perusahaan-perseorangan/
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/hukum-dagang-pengusaha-dan-kewajibannya/
http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya.htmlhttps://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/pengusaha-dan-kewajiban-dalam-hukum-dagang/