Sabtu, 23 April 2016

HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENULISAN NOVEL

Hal apa saja sih yang perlu diperhatikan dalam menulis novel????
mau tau??
let’s read this !!
Saat menulis Novel kalian harus memperhatikan .....

  1.  Karakter dalam Novel
    Dalam dunia kepenulisan, Pemeran dalam Novel disebut karakter novel.
a)  secara umum ada dua jenis karakter dalam novel
·         Karakter Utama         >>  karakter yang menghidupkan cerita.
·         Karakter Pembantu  >>  karakter yang mendampingi  karakter utama.

b) Berdasarkan sifat karakter dalam cerita dibagi dua
·         Karakter Protagonis  >>  karakter  yang mempunyai sifat baik.
·         Karakter Antagonis   >>  karakter  yang mengganggu karakter Protagonis

Ada beberapa tugas yang harus dilakukan pengarang untuk mengembangkan karakter dalam imajinsasi pembaca tugas-tugas ini meliputi menciptakan karakter melakukan penggambaran karakter dengan baik, membangun karakter dan ,memelihara karakter.

* Tugas-Tugas pengarang saat menghidupkan karakter
                 a.   Menciptakan Karakter 
                 b.  Melakukan Penggambaran  karakter  dengan baik.
                 c.  Membangun karakter
                 d.  Memelihara karakter
2.    Setting cerita
Setting cerita merupakan panggung tempat cerita kita diletakkan. Tempat yang akan memperkuat cerita.

a)      Setting waktu
setting ini bisa berlangsung pada masa kini (masa yang sama dengan cerita itu ditulis),pada masa lalu, maupun masa mendatang.
b)      Setting Lokasi
Secara garis besar, lokasi suatu cerita dibagi menjadi dua:
·         Lokasi nyata
Lokasi yang benar-benar ada. Misalnya nama negara,kota,jalan,dan sebagainya.
·         Lokasi fiktif

Lokasi yang dibuat oleh pengarang karena tidak menemukan lokasi yang cocok untuk ceritanya dalam dunia nyata.


       3. Alur cerita
    Alur cerita (story line) disebut juga plot,skema,atau tulang punggung karya fiksi. ada beberapa hal  yang mempengaruhi alur novel populer.

·      Narasi
bagian terbesar, menentukan kecepatan alur cerita (cepat,sedang,lambat). Narasi bersifat maju menurut kronologi, bisa juga mundur / flashback.

·      Deskripsi
penggambaran tokoh, tempat, objek-objek lain.

·      Dialog
percakapan antarkarakter untuk “menghidupkan” alur cerita.

Ciptakan alu poin-poin tersebut akan sangat menentukan ketika novel dinilai untuk diterbitkan :
·         Kalimat pembuka jangan klise
Jangan buat kalimat pembuka yang biasa seperti “dia bangun terlambat...”, atau “pada suatu  pagi....” . Buatlah kalimat pembuka yang bisa menarik perhatian pembaca, dan membuat mereka penasaran .

·         Alur cerita yang berbeda
buatlah alur cerita yang unik .
·         Ending yang tidak mudah ditebak
Hindari menuangkan semua ide pada bagian awal tulisan sehingga sejak awal pembaca sudah dapat menebak ending cerita. Buatlah konflik permasalahan yang bertahap, jangan bertele-tele atau terkesan mengulur-ulur cerita. Dengan begitu pembaca akan dipaksa  berpikir untuk menerka-nerka ending cerita.
·      Kalimat yang ekonomis, tidak bertele-tele
Pemakaian kalimat yang tidak ekonomis atau bertele-tele dapat mempengaruhi jumlah halaman (ketebalan buku) dan akhirnya bisa mempengaruhi harga jual buku.
·      Bahasa sesuai tema/genre cerita

       4.    Konsistensi penulisan
·      Fokus HANYA pada cerita yang sedang ditulis
·      Lakukan secara rutin dan kontinyu
·      Self editing
·      Jangan pikirkan masalah teknis/format


       5. Writer’s block
      Writer’s block  adalah sesuatu yang dialami setiap pengarang pemula maupun pengarang           berpengalaman. Saat terkena writers block , pikiran mengarang  seakan-akan buntu. Setiap pengarang mempunyai cara sendiri untuk menghilangkan Writer’s block. Beberapa   diantaranya :
·         Melakukan hobi
·         Mendengarkan musik,terutama musik yang lembut
·         Pergi ke tempat yang tidak biasa
·         Mengunjungi keluarga/teman
·         Tidur


Sumber :

Torashyungu,Luna  &  Donna Widjajanto . WHEN AUTHOR MEET’S EDITOR.2012.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
BAB IV HUKUM DAGANG

# Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a)    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b)   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
  • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

#Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Kesimpulan:
Jadi berlakunya Hukum Dagang di Indonesia itu berasar dari KHUD yang turunan dari “Wetboek Van Koophandel” dari Belanda yang di buat atas dasar asas konkordansi.

#Pengusaha dan Kewajibannya

> Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
  1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
  2. di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
      a) dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal         transaksi harian ).
      b) dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai            nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
> Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

#Wajib Daftar Perusahaan

> Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
  • Pengertian Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
  • Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan

Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas,status,solvabilitas,bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  1. Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  3. Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  4. Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”

> Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

> Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

> Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
  • Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
  • Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
  • Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
  • Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
  • Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
  • Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.

> Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
  1. Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
  2. Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
    a) Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
    b) Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
    c) Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
    d)Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang Investasi, Pasar Modal, Perbankan/Perkreditan, dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.  


>Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
  1. Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
    a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
        o Koperasi
        o Badan Hukum
        o Persekutuan
        o Perusahaan Perseorangan
        o Perusahaan selain tersebut di atas.
  2. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
    Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :

    a. Perusahaan jawatan (Perjan)
    seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).

    b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
> CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  •  Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
    a)  di tempat kedudukan kantor perusahaan;
    b) di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
    c) di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  •  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
    Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
    Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
    Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
           A. Umumo nama perseroan
    o merek perusahaan
    o tanggal pendirian perusahaan
    o jangka waktu berdirinya perusahaan
    o kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
    o izin-izin usaha yang dimiliki
    o alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
    o alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

          B. Mengenai Pengurus dan Komisariso nama lengkap dengan alias-aliasnya
    o setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    o nomor dan tanggal tanda bukti diri
    o alamat tempat tinggal yang tetap
    o alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
    o tempat dan tanggal lahir
    o negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
    o kewarganegaran pada saat pendaftaran
    o setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
    o tanda tangan
    o tanggal mulai menduduki jabatan
  • Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
    o modal dasar
    o banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
    o besarnya modal yang ditempatkan
    o besarnya modal yang disetor
    o tanggal dimulainya kegiatan usaha
    o tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
    o tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  • Mengenai Setiap Pemegang Saham
    o nama lengkap dan alias-aliasnya
    o setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
    o nomor dan tanggal tanda bukti diri
    o alamat tempat tinggal yang tetap
    o alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    o tempat dan tanggal lahir
    o negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
    o Kewarganegaraan
    o jumlah saham yang dimiliki
    o jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
  • Akta Pendirian Perseroan
    Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
#Bentuk-Bentuk Badan Usaha
  • Perusahaan perseorang
    Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha perusahaan milik pribadi, artinya modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak memerlukan  modal besar.

    o Kelebihan perusahaan perseorangan di samping pendiriannya yang cukup mudah dan modalnya relatif kecil adalah tidak diperlukan organisasi yang besar. Organisasi dan manajemen yang diperlukan cukup sederhana. Kelebihan lain adalah semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.

    o Kelemahan bentuk badan usaha perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena bisanya menggunakan manajemen keluarga. Kelanjutan usaha sering kali menjadi masalah. Banyak perusahaan jenis ini hanya hidup sesaat.

    o Contoh perusahaan perseorangan adalah dalam bentuk Usaha Dagang (UD) atau Toko Bangunan (TB).
  • .Perusahaan bukan badan hukum
    Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
    Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.
    Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
    o  Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
    o  Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya   pribadi untuk keseluruhan
  • o  Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau  perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.
*dibawah ini adalah contoh dari Perusahaan Bukan Badan Hukum :
  • Perusahaan Firma
    Firma merupakan bentuk badan usaha berupa perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui akta notaris resmi dan akta di bawah tangan. Jika melalui akta resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri ddan diberitakan di negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan maka proses tersebut tidak perlu, namun cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.

    o Kelebihan bentuk badan usaha firma dibandingkan dengan perusahaan perseorangan adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Pendirian firma juga bertujuan untuk mencari keuntungan semata.
    o Kelemahan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu
  • Perusahan Komanditer
    Perseroan komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha.
    Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu ;
          a) sekutu yang bertanggung jawab penuh atas sekutu lainnya dan
          b) satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
    Tanggung jawab pada bentuk badan usaha sekutu komanditer hanya terbatas sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.

    o Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.
    Bentuk badan usaha perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
    o Kelebihan perusahaan ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan sekutu pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha juga relatif lebih mudah.

sumber :
https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/11/hubungan-hukum-perdata-dan-hukum-dagang/
https://nibumzkey.wordpress.com/2013/06/18/organisasi-perusahaan-bukan-badan-hukum-perusahaan-perseorangan/
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/hukum-dagang-pengusaha-dan-kewajibannya/
http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya.htmlhttps://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/pengusaha-dan-kewajiban-dalam-hukum-dagang/