BAB
I
1. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
“ethikos”, yang artinya “timbul dari kebiasaan”. Etika ialah suatu sesuatu yang
di mana dan bagaimana suatu cabang utama filsafat yang mempelajari suatu nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai suatu standar dan penilaian moral.
Jadi etika ialah suatu kebiasaan tata cara dalam berprilaku didalam lingkungan
masyarakat.
http://www.ngelmu.co/pengertian-etika-jenis-fungsi-dan-manfaat-etika/
Menurut H. A. Mustafa, Etika adalah
ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan
amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Menurut Ramali dan Pamuncak, Etika
adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
http://hammamsoftskill.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-etika-profesi-akuntansi.html
Menurut pendapat saya etika adalah
kebiasaan manusia dalam berperilaku baik
dalam satu profesi maupun didalam lingkungan masyarakat.
2. Prinsip-prinsip
Etika
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
a. Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang
mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini,
manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang
indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
b. Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak
dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai
bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas
dasar apapun.
c. Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk
selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-
menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada
hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat
diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan
bagi masyarakat.
d. Prinsip
Keadilan
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan
kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu,
prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta
tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
e. Prinsip
Kebebasan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak
atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan
dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu
sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu
hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan
tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena
kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
·
kemampuan
untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
·
kemampuan
yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
·
kemampuan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
f. Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika
keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus
dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu
merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik
dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah,
dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan
manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus
benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.https://ikamaullydiana.wordpress.com/2013/12/09/etika-profesi-akuntansi-2/
3.
Basis Teori Etika
·
Etika Teleologi
dari
kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
a) Egoisme
Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan
dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi
persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
b) Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan
baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest
number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
·
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’,
deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
·
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali
teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak
merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
·
Teori Keutamaan (Virtue)
memandang
sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan
tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku
baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
a.
Kebijaksanaan
b.
Keadilan
c.
Suka bekerja keras
d.
Hidup yang baik
4.
Egoisme
Egoisme merupakan motivasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang
dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois".
Egoisme adalah cara untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya
sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi
seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini
tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya
dan hanya memikirkan diri sendiri, kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori eogisme atau egotisme
diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras
utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme
berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu
yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap
perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu
perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Kata
"egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego,
yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani
modern - ego (εγώ) yang berarti "diri" atau "Saya",
dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian,
istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.
BAB II
Perilaku Etika dalam Bisnis
1.
Lingkungan Bisnis yang mempengaruhi
Perilaku Etika
Etika
bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara
lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan
oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan.
untuk terciptanya etika didalam bisnis yang
sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara
lain :
·
Pengendalian diri
·
Pengembangan tenggung jawab sosial
·
Mempertahankan jati diri
·
Menciptakan persaingan yang sehat
·
Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Tiga
faktor utamanya, yaitu :
a)
Perbedaan Budaya
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu
saja berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu
berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain.
b)
Pengetahuan
Semakin banyak hal yang diketahui dan
semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya
dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang
dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
c)
Perilaku Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat
kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi
menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait
perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi
pemahaman tentang permasalahan etika.
Ada
beberapa factor lain yang mempengaruhi Perilaku etika bisnis, yaitu :
a)
Physical : Kualitas air, udara, dan keamanan
b)
Moral : Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan
(equity)
c)
Bad Judgment : Kesalahan operasi,
kompensasi eksekutif
d)
Activist Shareholders : Shareholders
etis, konsumen dan environmentalist
e)
Economic : Kelemahan, tekanan utk
bertahan
f)
Competition : Tekanan global
g)
Financial Malfeasance : Berbagai skandal
akuntansi dan keuangan
h)
Governance Failures : Pengakuan thd
arti penting good governance dan isu-isu etika
i)
Accountability : Kebutuhan akan
transparansi
j)
Synergy : Publikasi,
perubahan-perubahan yang berhasil
k)
Institutional Reinforcement : Hukum/UU
baru utk mereformasi praktik bisnis dan profesi
2.
Kesaaling-tergantungan antara Bisnis
dan Masyarakat
Perusahaan yang merupakan suatu
lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas
dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang
terlibat di dalamnya.
Dengan begitu kecenderungan untuk
terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di
dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan
perusahaan dengan lingkungan sekitar.
untuk itu etika ternyata diperlukan
sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh
karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang
yang baik bagi masyarakat.
Berikut
adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat
:
a)
Hubungan antara bisnis dengan
langganan / konsumen
Hubungan
antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan,
oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun
pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
·
Kemasan yang berbeda-beda membuat
konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap
produknya.
·
Bungkus atau kemasan membuat konsumen
tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
·
Pemberian servis dan terutama garansi
adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
b)
Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
c)
Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara
perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan
antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun
distributor.
d)
Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi
adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
e)
Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga
keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial.
3.
Kepedulian Pelaku Bisnis terhadap
Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan
mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang
kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
untuk menciptakan nilai yang tinggi.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah
standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar
moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk
oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang
lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis perlu
diperhatikan beberapa hal, antara lain
pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
bersama dan lain sebagainya.
4.
Perkembangan dalam Etika Bisnis
Perkembangan
etika bisnis menurut Bertens (2000):
· Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
· Masa Peralihan
Tahun 1960-an ditandai pemberontakan
terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di
ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini
memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan
menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society.
Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
· Etika Bisnis Lahir di AS
Tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai
terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika
bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang
meliputi dunia bisnis di AS.
· Etika Bisnis Meluas ke
Eropa
Tahun 1980-an di Eropa Barat, etika
bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat
forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang
disebut European Business Ethics Network (EBEN).
· Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
Tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada
dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan
International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28
Juli 1996 di Tokyo.
Di Indonesia sendiri pada beberapa
perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah
etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan
pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan
etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
5. Etika
Bisnis dan Akuntan
Nilai-nilai etika Vs teknik akuntan/auditing:
1. Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
2.
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
4.
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Kode etik akuntan
indonesia menurut (Mulyadi, 2001:53) adalah sebagai berikut:
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga
harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi
akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus
secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi dan kehati-hatian
professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
BAB III
Ethical
Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
1. GOVERNANCE SYSTEM
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata,
yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang jika salah satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Menurut Moh. Mahfud
MD, Sistem Pemerintahan adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme
kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
a) Commitment on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
b) Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c) Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d) Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara atau praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja
tersebut.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan
dibedakan menjadi 6 yaitu, Presidensial, Parlementer, Komunis, Demokrasi
Liberal, Liberal, dan Kapital.
2. BUDAYA ETIKA
Setiap
negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki
keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan
dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak
hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam
berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate
culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan
karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan
norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a) Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b) Menetapkan program etika
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur
etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan
kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta
evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika
korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan
sesuai dengan norma yang ada.
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri.
Penerapan
ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
KODE
PERILAKU KORPORASI (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam
code of conduct.
Di
dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
a)
First
Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
b)
Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen
c)
Role
Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
d)
Pencetus
dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
5. EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Pelaksanaan
Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi
pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan
Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dan mekanisme
kerjanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi sangat perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada
dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan.
Apabila perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conductmaka
tahap pelaporannya adalah :
1.
Setiap
individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
2.
Dewan
Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan
melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan
3.
Dewan
Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor.
BAB IV
PERILAKU
ETIKA DAN PROFESI AKUNTANSI
1.Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1.
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan
manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan,
seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan
manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak
yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen
perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.
Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa
dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional
yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
2.
Ekspektasi
Publik
Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris,
yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau
tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah
harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh
berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi
mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi
standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi
atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap
pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
- Integritas: Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama:
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi:
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitasi:
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
- budgetary
accounting
- commitment
accounting
- fund
accounting
- cash
accounting
- accrual
accounting
4.Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
BAB V
Kode Etik
Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan
peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode
etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal
yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan
dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi
yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu
suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat
diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi
sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan
Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang
menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan
publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi
aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang
akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak
hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi.
Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan
bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Empat kebutuan dasar yang harus dipenuhi :- Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional
dibidang akuntansi.
- Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang
tinggi.
- Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya
adalah :- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
A. Kode Perilaku Profesional
Profesionalisme didefinisikan secara
luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau
ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode perilaku profesional
dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota
serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :- Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi
cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta
benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai – nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak
paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
- Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
B. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,
IAI
Kode etik berupa prinsip atau
etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik
Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya
tanggung jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena
profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
- Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional
diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas
Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa
pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak
ketiga.
- Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules)
- Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
- Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (section 53, article II)
- Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
profesional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
- Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya. (section 55, article IV)
- Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
- Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article
VI).
- Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode
Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan
Interpretasi aturan etika.
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan
untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
- Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk
apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan
khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
- Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan.
Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi.
Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara
spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
- Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
- Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
- Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
- Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
- Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
- Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang
terpisah :
- Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi
profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional
secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi,
auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang
relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap
kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya
- Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh
melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah
pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi
rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena
itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized
disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar
profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai
sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh
hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi
rahasia dapat diungkapkan.
- Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
- Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
C. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika :
- Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofes
- Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika
yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial,
tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut.
Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika- Kebutuhan individu
- Tidak ada pedoman
- Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
- Lingkungan yang tidak etis
- Perilaku dari komunitas
Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – Jenis Etika- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
- Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
- Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
- Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Contoh Kasus
Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar
tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H &R, JM
& R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata
lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada
kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles
laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,”
ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak
kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak
perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error”
atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan
administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan
publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisa :
Dalam kasus ini terdapat banyak
pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab
profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka
kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan
keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah
dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan
keuangan yang telah direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga
dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya
mementingkan kepentingan klien.
Referensi :http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html#
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://azharibrianaristya.blogspot.co.id/2015/01/kode-etik-perilaku-akuntan-dan-prinsip.html
http://dirgahayuambarita.blogspot.co.id/2016/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://ikhaandani.blogspot.co.id/2015/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://mademoiselle9201.wordpress.com/2015/01/04/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
BAB VI
ETIKA DALAM
AUDITING
Materi
Pembahsan :
1.
Kepercayaan
Publik
2.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
3.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
4.
Independensi
Auditor
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
ETIKA
DALAM AUDITING
Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan
setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung
tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai
tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat
melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu
prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk
melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku
mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan
keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar
dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat
terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan
menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Ø Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
Ø Sistem
Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Ø Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
Ø Pengendalian
Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
Ø Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
Ø Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Ø Independensi
penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
Ø Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
Ø Independensi
profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan
dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum
atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar