HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
a) Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu
benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan
kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual
Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI
adalah sebagai berikut : Perlindungan dan penegakkan hukum HKI
burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna
pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b) Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
·
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
·
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
·
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.
·
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
c) Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Ø Hak Cipta : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi
(economic righst) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak
cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita
kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum. Menurut Undang-Undang, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup :
o
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
o
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
o
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
o
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
o
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
o
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
o
Arsitektur;
o
Peta;
o
Seni batik;
o
Fotografi;
o
Sinematografi;
o
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu
untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
ü Hak cipta berlaku
selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta
berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll)
ü Hak cipta
dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
ü Untuk perwajahan
karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
ü Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan
peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara,
jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
ü Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh
negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan
sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh
negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum.
ü Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai
pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum
selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
Pemegang hak
cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta,
yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Ø Hak
Kekayaan Industri
·
Paten : hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. Paten diberikan
untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan
dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat
diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang. Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah
dari paten menjadi paten sederhana. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten.
·
Merek : tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang
memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek
dapat dibagi menjadi Merek dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama. Hak merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum
merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan
pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada
pengadilan niaga. Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi
yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
·
Varietas Tanaman
Hak perlindungan : hak khusus yang diberikan oleh negara kepada
pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varietas tanaman
yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang
baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan
kurang dari satu tahun. Unik,
sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam.
Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk
diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan.
Dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka
waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan
varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan
propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. Dalam
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT
dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt
disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk
masalah PVT berupa pidana dan denda.
·
Rahasia Dagang : informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama
kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan
masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain
yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen
yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah
rahasia dagang berupa pidana dan denda.
·
Desain Industri : suatu kreasi tentang bentuk
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang
berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu
tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah
ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi
desain industri. Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang
dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain
industri. Desain industri
terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah
desain industri berupa pidana dan denda.
·
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu : hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama
10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak
ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan
denda.
d) Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Ø Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Ø Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Ø Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Ø Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Ø Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Ø Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Ø Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
HAK CIPTA
a) Pengertian
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta
adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg
dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, sastra dan/ seni.
b) Fungsi dan Sifat
§ Fungsi Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini
menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi
untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut
memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain
atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan
mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya
di salah artikan leh orang lain.
§ Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian,
sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
§
Pewarisan;
§
Wasiat;
§
Hibah;
§
Perjanjian tertulis
atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
c)
Ciptaan yang
dilindungi
Menurut Pasal 41 UU Hak Cipta, Ciptaan yang
dilindungi meliputi:
1. Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
2. seni, dan
3. sastra,
yang terdiri atas:
·
buku, pamflet,
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·
ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
·
alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks;
·
drama, drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·
karya seni rupa
dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat,
patung, atau kolase;
·
karya seni
terapan;
·
karya
arsitektur;
·
peta;
·
karya seni batik
atau seni motif lain;
·
karya fotografi;
·
Potret;
·
karya
sinematografi;
·
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan
karya lain dari hasil transformasi;
·
terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
·
kompilasi
Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer
maupun media lainnya;
·
kompilasi
ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang
asli;
·
permainan video;
dan
·
Program Komputer
d) Masa berlaku Hak
cipta
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang
oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Masa
berlaku hak cipta berdasarkan objek
no
|
Objek Hak Cipta
|
Masa
Berlaku Hak Cipta
|
|
1
|
Buku
pamflet dan karya tulis lain
Drama,
atau drama musik, tarian, koreografi
Aneka
senirupa, seni lukis, pahat dan patung
lagu
atau musik tanpa teks
Arsitektur,Ceramah, Kuliah, Pidato
Alat-
alat peraga,Peta
Terjemahan,
tafsir, saduran
|
Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
|
|
2
|
Program komputer, Sinematografi, Fotografi ,Database,Pengalihwujudan
|
50 tahun sejak
pertama kali di umumkan
|
|
3
|
Perwajahan (lay out) karya tulis
|
50
tahun sejak pertama kali di umumkan
|
|
4
|
Ciptaan yang di pegang badan hukum
|
50 tahun sejak pertma
kali di umumkan
|
|
5
|
Folklot cerita rakyat atau puisi rakyat
lagu-
lagu rakyat atau instrumen tradisional
tari
–tarian rakyat, permainan tradisional
hasil
seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik
|
selama- lamanya
|
|
6
|
Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya)
|
50 tahun sejak
pertama kali di pertunjukkan
|
|
7
|
Produk rekaman suara
|
50 tahun sejak
pertama kali di rekam
|
|
8
|
Materi
siaran
|
20 tahun sejak
pertama kali di siarkan
|
|
e)
Pendaftaraan
Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM
menyelenggarakan pendaftaran hak cipta dan mencatatnya dalam Daftar Umum Hak
Cipta. Daftar Umum Hak Cipta tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu
petikan dari Daftar umum Hak Cipta tersebut dengan dikenai biaya.
Mendaftarkan ciptaan tidak otomatis mendapatkan hak
cipta. Pendaftaran hak cipta merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau
pemegang hak cipta dan timbulnya perlindungan hak cipta di mulai sejak ciptaan
ada atau terwujud dan karena pendaftaran hak cipta. Hal ini berarti suatu
ciptaan baik yang didaftarkan hak cipta maupun yang tidak didaftarkan hak cipta
nya tetap dilindungi. Selain itu, Prosedur pendaftaran hak cipta dalam Daftar
Umum Hak cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud/
bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak cipta nya. Maksud Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang
di daftarkan hak cipta nya.
Cara mendaftarkan hak cipta dalam Daftar Umum Hak
Cipta dilakukan dengan mendaftakan hak cipta di Indonesia yang diajukan kepada
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam
bahasa Indonesia dan disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai
biaya. Terhadap permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Kuasa dari
pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang
terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa
cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan
sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang hak cipta
(contoh pemegang hak cipta, perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari
pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang
terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan
konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui
kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan
HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual telah
diatur dalam PP 2/2005 Tentang Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual serta diatur
dalam keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17.PR.06.10. Tahun 2005
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di
bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi Hak untuk:
§
Mewakili,
mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus
permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
dengan disertai surat kuasa, dan
§
Memperoleh imbalan
atas jasa. Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki
kewajiban untuk :
I.
Menaati
peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya;
II.
Melindungi
kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan
dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya;
III.
Memberikan
pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan
pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain
memuat data-data mengenai:
I. Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
II. Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak
cipta;
III. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37
Undang-undang hak cipta 19/2002;
IV. Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta
dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan
lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta
kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.
Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini
semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah
Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini
sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten
dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06
Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk
menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk
Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk
Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.
Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan
Hak cipta melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan lagi,
yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain
industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten dan hak
Merek Dagang.
Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya
permohonan pendaftaran hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di
bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang
hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat
ciptaan itu muncul pertama kali. Sedangkan dalam bidang Hak cipta pengakuan
oleh negara secara otomatis dan akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul
pertama kali
f)
Lisensi
Pemegang Lisensi adalah pihak yang diberikan izin
tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk
melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat
tertentu (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta). Pemberian lisensi ini dilakukan
melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak
melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak
Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti kepada Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali
diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).
Pemegang Lisensi dapat dikatakan juga sebagai
Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu
dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian
lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah habis jangka waktunya, maka pihak
tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta. (Risa Amrikasari)
Mengenai hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam
perjanjian lisensi, perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya Perjanjian Lisensi
dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak
Pencipta atas Ciptaannya (Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta).
g)
Pelanggaran Hak
Cipta
·
Ketentuan Pidana
(a) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b) Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(c) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(d) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(f) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(g) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(h) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(i)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
HAK
PATEN
a)
Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya. Invensi itu sendiri adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
b)
Jangka Waktu
Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
c)
Permohonan Paten
·
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
Ø surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku
kuasa;
Ø surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
·
Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana
dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000
·
Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten
(ID). Pemohon wajib melampirkan:
Ø surat kuasa khusus,
apabila permohonan melalui kuasa;
Ø bukti pembayaran
biaya permohonan
d)
Pengalihan Paten
ü
pengalihan Paten
diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai hak milik
perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
Ø pewarisan;
Ø hibah;
Ø wasiat;
Ø perjanjian tertulis; atau
Ø sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pengalihan Paten harus disertai dokumen asli Paten
berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu. Segala bentuk pengalihan
Paten wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan Paten yang
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
ü
Syarat dan tata
cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu tidak dapat
dialihkan. Pengalihan hak wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
Syarat Pengalihan Hak Paten berdasarkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan
Pengalihan Paten (Berlaku sejak 7 Juni 2010) , yaitu:
Ø Paten yang beralih atau dialihkan wajb dicatatkan pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Ø Permohonan pencatatan pengalihan paten dapat diajukan
oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon tidak bertempat tinggal; atau tidak
berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan pencatatan
pengalihan paten harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
Ø Permohonan pencatatan pengalihan paten memuat nomor dan
judul paten; tanggal, bulan, dan tahun permohonan; nama dana alamat lengkap
pemohon; nama dan alamat lengkap pemegang paten; dan nama dan alamat lengkap
kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa.
Ø Pencatatan pengalihan paten harus memenuhi sejumlah
syarat. Yakni, telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
telah membayar biaya tahunan atas paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan
kelengkapan dokumen permohoan pencatatan pengalihan paten.
Ø Dijelaskan pula bahwa terhitung 7 Juni 2010, permohonan
pencatatan pengalihan paten yang diterima sebelum ditetapkannya Perpres ini,
wajib menyesuaikan dengan Perpres ini.
Ø Jika permohonan belum sesuai dengan persyaratan dalam
Perpres ini, dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak Perpres ini
ditetapkan, DIrektorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada
pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 hari sejak tanggal
pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
e)
Lisensi Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
ü Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan,
berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
I.
Setiap pihak dapat
mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten
dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan
tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh
pemegang paten;
II.
Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
III.
Selain
kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
ü Pemohon dapat menunjukan bukti yang
meyakinkan bahwa ia:
Ø
mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
Ø mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan
dengan secepatnya;
Ø telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup
untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan
kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
ü DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut
dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat
memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
f)
Pelanggaran dan Sanksi
ü Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
ü Pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta
lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Merek
a) Pengertian
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
b) Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang,
merek jasa, dan merek kolektif.
Ø
merek dagang
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
Ø
merek jasa
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø
merek kolektif
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
c)
Merek yang tidak
dapat didaftar
Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
Ø Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad
tidak baik;
Ø Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
Ø Tidak memiliki daya pembeda;
Ø Telah menjadi milik umum; atau
Ø Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
d)
Pendaftaran
Merek
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan untuk itu.
2. dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3. Pemohon wajib melampirkan:
Ø surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
Ø surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa;
Ø salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya
yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
Ø 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
Ø fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas
asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak
prioritas; dan
Ø bukti pembayaran biaya permohonan.
e)
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek
bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek
jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk
jangka waktu yang sama.
f)
Peralihan Hak Merek
Terdaftar
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.
Perwarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
SOURCE :
Hak Cipta :
Hak Paten :
e-tutorial.dgip.go.id
Hak
Merek :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar